FIntech Syariah Online

Kenapa Harus Menggunakan Fintech Syariah?

Saat ini teknologi semakin berkembang dan merambah semua sektor, salah satu yang paling berpengaruh adalah ekonomi. Saat ini, transaksi ekonomi menjadi mudah karena tidak mengganggu waktu dan jarak. Semua aktivitas pemasaran, termasuk layanan Fintech Syariah, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Aktivitas financial technology (Fintech) ini tidak lagi menggunakan uang kertas, melainkan mata uang digital yang membuat semua transaksi menjadi lebih efisien dan efektif. Selain mengikuti perkembangan zaman, fintech mengikuti kepentingan mereka yang paham agama.

Masyarakat saat ini membutuhkan layanan Fintech Syariah, pemasaran keuangan berbasis Syariah. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, aplikasi Fintech Syariah telah ditawarkan berbagai penawaran menarik namun tetap menerapkan prinsip Syariah.

Definisi Fintech Syariah

Fintech Syariah mendefinisikan penggunaan teknologi canggih untuk menerapkan prinsip-prinsip keuangan atau ekonomi yang sesuai dengan syariah pada hukum Islam.

Dapat disimpulkan bahwa Fintech Syariah merupakan kombinasi dari inovasi teknologi informasi yang digunakan dalam pertukaran prinsip Syariah. Prinsip Syariah ini berasal dari aturan keuangan dalam Islam.

Riba dalam Islam tidak perlu. Bunga lebih dari jumlah yang terutang ketika bunga dibayar oleh peminjam. Tentu saja, riba menarik bagi orang miskin yang membutuhkan uang untuk pengobatan atau kebutuhan dasar lainnya. Riba biasanya ditemukan di Fintech biasa, karena tidak ada pilihan lain.

Fintech Syariah hadir untuk memberikan Anda pilihan baru yang dijamin halal karena tidak ada riba. Keberadaan Fintech Syariah sesuai dengan syariat Islam dan memberikan udara bersih bagi yang ingin bertransaksi secara aman dan halal.

10 Alasan Mengapa Anda Harus Menggunakan Fintech Syariah di Indonesia

Hadirnya Fintech Syariah di Indonesia membuat shock masyarakat. Setidaknya ada 10 alasan untuk menggunakan layanan ini sebagai solusi keuangan. Simak baik-baik ya.

1. Berbasis teknologi

Teknologi kini mulai diterima masyarakat. Orang bahkan mendambakan transaksi berbasis teknologi. Tersedianya transaksi keuangan berbasis teknologi memberikan kemudahan bagi nasabah. Transaksi sekarang dilarang dalam waktu dan jarak. Semua transaksi dapat dilakukan kapan saja, di mana saja dengan ujung jari Anda.

2. Transaksi berdasarkan hukum Islam

Inilah salah satu alasan utama mengapa orang beralih dari Fintech tradisional ke Fintech Islami. Kabar baik ini disambut hangat karena merupakan transaksi keuangan berbasis teknologi berdasarkan syariat Islam. Kini masyarakat tidak ragu lagi untuk bertransaksi di Fintech karena sudah ada akad yang jelas dalam syariat Islam.

3. Kontrak tidak melanggar hukum Islam.

Fitur utama Fintech Syariah adalah bagi hasil. Ketika Anda ingin mencapai kesepakatan, Anda harus mencapai kesepakatan yang tidak melanggar hukum Islam. Fintek Syariah biasanya berlaku untuk 3 akad: Akad Murabah, Ijarah Wa Iqtina dan Musarakkah Mutanakishah.

Yang paling umum digunakan adalah akad murabahah. Kontrak tersebut mengharuskan Fintech Syariah untuk membeli produk yang diinginkan pelanggan. Fintech Syariah kemudian menawarkan kepada peminjam keuntungan yang terbatas. Jadi tidak ada bunga tambahan atau bunga permanen. Kesepakatan seperti itu masih akan menguntungkan kedua belah pihak.

4. Bebas bunga

Dulu, masyarakat enggan bertransaksi dengan Fintech Syariah karena khawatir dengan riba. Namun karena Fintech Syariah, masyarakat tidak segan-segan meminjam atau memperdagangkan uang karena akadnya jelas dan tidak menguntungkan kedua belah pihak.

Fintec Syariah harus menetapkan prinsip bebas Syariah 3 Magrib: Maisir, Garara dan Riba. Oleh karena itu, tidak ada suku bunga yang ditetapkan yang menjamin integritas transaksi keuangan. Jadi Anda bisa lebih aman karena transaksi keuangan Anda bebas dari riba dan dijamin legal.

5. Sudah mendapat keputusan dari MUI.

Menyusul terbitnya Fintech Syariah, keberadaan Fintech Syariah di Indonesia mulai menarik perhatian pemerintah. Hal ini disahkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) No. 117/DSN-MUI/II/2018 tentang layanan keuangan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip Syariah.

Adanya solusi ini seringkali dapat mencegah masyarakat untuk melakukan transaksi pinjaman online ilegal. Tak hanya itu, keberhasilan fatwa tersebut dipertanyakan publik karena dikaitkan dengan riba.

6. Kontrol dari OJK 

Setelah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat semakin bersemangat untuk bertransaksi dengan Fintech Syariah. Hal ini memberikan rasa aman bagi masyarakat karena dapat bertransaksi dengan tenang, nyaman dan syariah. Saat ini terdapat 9 perusahaan Fintech Syariah yang memiliki izin beroperasi di Indonesia di bawah OJK.

7. Menggunakan sistem bagi hasil

Berikut adalah beberapa saran tentang cara melihat atau mendapatkan janji untuk barang antik. Biasanya, tingkat suku bunga Fintec standar ditetapkan oleh pemberi pinjaman.

Namun berbeda dengan Fintech Syariah, tidak memungut bunga karena jelas dikatakan riba. Sebaliknya, kontrak diganti dengan sistem bagi hasil. Tidak merugikan salah satu pihak tetapi tetap menguntungkan kedua belah pihak.

8. Memfasilitasi UKM kecil

Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) seringkali mengalami kesulitan dalam membiayai usahanya. Jadi, dengan pinjaman modal dari Fintech Syariah, penegakan hukum Islam, usaha kecil UMKM akan diuntungkan. Apalagi sistem kontrak tidak menguntungkan satu pihak karena prinsipnya adalah tolong menolong manusia.

9. Penanggulangan resiko yang baik

Fintech Syariah didasarkan pada hukum Islam yang ketat, sehingga setiap perusahaan Fintech Syariah menangani risiko. Mereka mencoba mengendalikan risiko sebanyak mungkin, seperti melindungi informasi pengguna dan kerahasiaan data. Pengguna juga dijamin tidak akan dapat mengubah minatnya tanpa izin dari pihak berwenang.

10. Menyesuaikan kebutuhan pelanggan

Tolong bantu adalah salah satu prinsip umat Islam. Perusahaan Fintech Syariah juga berusaha mempertahankan prinsip ini. Salah satu caranya adalah dengan mengakui keinginannya untuk memutuskan apa yang harus dilakukan dengan hidupnya.

Nasabah dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan Fintech Syariah mengenai tujuan dan latar belakang mereka. Fintech Syariah menawarkan berbagai solusi, memahami cerita nasabah dan niat mulia nasabah. Solusinya tergantung pada usaha atau usaha klien.

Jika Anda ingin menggunakan layanan Fintech Syariah, inilah alasannya. Masyarakat kini berbondong-bondong menggunakan layanan Fintech Syariah karena dipercaya keamanan dan kehalalannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *