Personal loan
Source image : freepik.com

Resiko Tidak Bayar Hutang di Aplikasi Pinjaman Online

Resiko Tidak Bayar Hutang di Aplikasi Pinjaman Online – Artikel kali ini membahas resiko ketika kita tidak membayar hutang di pinjaman online, baik yang resmi dari OJK ataupun pinjol yang ilegal. Jadi salah satu topik yang paling sering kita bicarakan adalah tentang cara mengambil dan cara mengelola hutang, misalnya pinjaman online, KPR, kredit kendaraan bermotor ataupun kredit tanpa agunan.

Banyak perusahaan-perusahaan besar bahkan yang telah terdaftar di Bursa Efek Indonesia yang mengambil hutang. Hal ini bisa kamu lihat di laporan keuangannya di mana hutang dari sebuah perusahaan biasanya dibagi menjadi tiga, ada hutang jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Jadi dari situ kita bisa melihat bahwa perusahaan-perusahaan yang besar itu mengambil hutang untuk mengembangkan bisnis mereka.

Jadi kalau ada perorangan yang mau mengambil hutang khususnya di pinjaman online, karena mungkin memang lagi butuh jangan kita judge macam-macam. Kalau hanya komentar negatif, lebih baik tidak usah, karena kita tidak membantu kondisi dari orang tersebut kecuali kita bisa membantu info atau bantu memberi solusi.

Oleh karena itu, kita akan khusus membahas resiko apa sih yang kita hadapi ketika kita gagal dalam melakukan pembayaran hutang baik pinjaman yang resmi ataupun pinjol yang ilegal. Kita mulai bahas resiko ketika kita gagal membayar hutang di pinjaman online yang resmi dari OJK.

Resiko Ketika Gagal Membayar Hutang di Pinjaman Online

Resiko yang pertama ketika kita gagal dalam bayar hutang di pinjaman online yang resmi dari OJK itu maka pinjaman online tentunya akan menagih kepada kita melalui berbagai media bisa melalui whatsaap bisa melalui telepon atau melalui email. Jadi mereka akan memanfaatkan semua kontak yang mereka punya dari kita untuk menanyakan alasan tidak bayar hutang. Apakah kamu bisa membayar hutang ini dalam waktu dekat?

Setiap pinjol itu pasti ingin pinjaman yang kita telah pinjam itu dibayarkan dengan lunas. Oleh karena itu wajib untuk mereka menagihnya kepada kita dan pada umumnya proses penagihan ini dilakukan baik-baik, karena sifatnya berupa informasi . Jadi wajar saja kalau sebuah perusahaan pinjaman online itu melakukan penagihan ketika kita telat.

Proses Pembayaran Hutang

Dalam melakukan pembayaran hutang, biasanya proses ini akan berlangsung selama 90 hari dan kalau sudah lewat 90 hari maka perusahaan ini biasanya akan meminta tolong kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini biasanya debt kolektor. Jadi mereka akan minta tolong kepada debt kolektor untuk membantu menagih hutangnya kepada kita. Selain itu perusahaan pinjaman online juga akan menyerahkan data kita kepada Bank Indonesia dan OJK. Nantinya kita akan masuk ke dalam blacklist BI dan kredit kolektibilitas kita akan turun menjadi kredit level 3.

Apakah Penagihan Debt Kolektor Kasar atau Tidak?

Sebenarnya debt kolektor yang terdaftar di pinjaman online resmi OJK sudah diatur tata cara prosedur penagihan. Salah satunya adalah tidak boleh menggunakan kata-kata kasar atau tidak boleh menggunakan kekerasan.

Apakah Debt Kolektor Akan Datang ke Rumah Untuk Menagih?

Jadi setiap pinjaman online itu kan ukurannya berbeda-beda, ada ukuran pinjaman online yang timnya kecil, ada ukurannya timnya besar. Jadi bisa jadi mereka hanya ada tim juru telepon, mereka hanya akan menagih kita lewat telepon. Tapi debt kolektor yang datang ke rumah itu tidak ada. Ada juga pinjaman online yang debt kolektor lapangan. Jadi mereka akan datang ke rumah kita untuk menagih secara baik-baik.

Apa Resiko Ketika Mengambil Pinjaman Online Ilegal?

Pinjaman online ilegal ini tidak diatur oleh OJK, sehingga mereka bebas dalam menentukan bunga dan menentukan cara untuk menagih. Biasanya mereka menagih lewat Whatsapp ataupun lewat telepon. Perkataan mereka seringkali tidak sopan dan menjurus kasar. Ancaman untuk menyebarkan identitas pribadi kepada kontak WA menjadi jurus mereka.

Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *